karebarakyat.com – Makassar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, mengabulkan gugatan Ambo Amin selaku pihak penggugat dengan perkara Nomor: 2/G/2024/PTUN.MKS.
Pada hari Selasa, 28 Mei 2024 Putusan sidang dibacakan hakim Ketua Majelis PTUN Makassar Andi Jayadi Nur, SH MH dan masing-masing Lutfi, SH, dan Ihsan Safirullah, SH sebagai Hakim Anggota.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Wajo Nomor : 638/XI/2023, tanggal 20 November 2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029, Khusus No. Urut 22 (dua puluh dua) Atas Nama Muhammad Safril, S.Sos Jabatan kepala Desa Parigi Kecamatan Takkalalla.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Wajo Nomor : 638/XI/2023, tanggal 20 November 2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029, Khusus No. Urut 22 (dua puluh dua) Atas Nama Muhammad Safril, S.Sos Jabatan kepala Desa Parigi Kecamatan Takkalalla.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Penetapan Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Kepala Desa Parigi Definitif Periode Tahun 2023-2029 atas nama Ambo Amin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.485.500,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Sumber : sipp.ptun-makassar.go.id