karebarakyat.com – Rabu, (5/06/2024) Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah.
Mahfud merasa terpanggil untuk mengomentari putusan itu. Menurutnya, putusan MA tersebut salah.
Mahfud menambahkan, MA sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi UU atau judicial review.
Pembatalan itu hanya bisa diubah dengan dua cara : melalui legislatif review MK dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika memang darurat.
Sumber YouTube : Mahfud MD Official