Aktivis Pinrang Sebut Orasi RMS Mengandung Ujaran Kebencian

Armink November 6, 2024 Kareba

Kasus Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu (RMS) yang melontarkan sindiran tajam bernuansa hinaan kepada lawan politik usungannya di Pilgub Sulsel 2024, terus menjadi perbincangan.

Hal tersebut muncul saat RMS menyampaikan tudingan terhadap calon wakil gubernur lain yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya warga Pinrang.

Meskipun RMS tidak menyebut nama secara langsung, publik menduga bahwa ungkapan tersebut ditujukan kepada Azhar Arsyad.

Mengingat Azhar adalah satu-satunya putra asli Kabupaten Pinrang yang saat ini bertarung di arena Pilgub Sulsel.

Ungkapan RMS itu terekam dalam video dan viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, salah seorang Aktivis Muda Kabupaten Pinrang, Trigosal Ariadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh RMS bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Sebagaimana pengertian dasarnya, ujaran kebencian adalah tindakan yang bertujuan untuk menghina dan merusak nilai-nilai individu atau kelompok lain.

“Ujaran kebencian bisa berupa perkataan, tulisan, perilaku, atau pertunjukan yang dapat memicu kekerasan, prasangka, dan diskriminasi,” jelasnya.

Trigosal menyebutkan, ujaran kebencian bisa ditandai dengan beberapa hal. Di antaranya menggiring opini buruk, menghasut, menyebarkan berita bohong, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurutnya, sejumlah unsur-unsur tersebut ada pada rekaman video orasi RMS yang viral, sehingga mesti menjadi perhatian pihak berwenang untuk ditindak.

“Apalagi, ujaran kebencian itu melanggar hukum dan dapat dikenai pidana. Di Indonesia, ujaran kebencian diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” papar Trigosal.

Ia menambahkan, ujaran kebencian adalah hal yang bisa menghambat terwujudnya pesta demokrasi yang bersahabat dan bermartabat. Selain berpotensi menyulut perpecahan, juga bisa merenggangkan hubungan persaudaraan dan kekeluargaan yang selama ini dijunjung tinggi oelh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pinrang.

“Jangan cederai prinsip sipakatau dan sipakamase masyarakat kita dengan mempertontonkan politik yang kotor,” pungkas Trigosal.

Kareba
Rate this article!
Rate [0]
Author :
RELATED POSTS