
WAJO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluarkan surat edaran tentang penundaan penyaluran bantuan sosial dengan nomor 800.1.12.4/5814/SJ.
Dalam surat tersebut menjelaskan penundaan penyaluran dilakukan guna menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial.
“Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lainnya ditunda hingga setelah hari Pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024,” tulis surat edaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Wajo, Andi Amshar A.Timbang meminta seluruh stake holder di lingkup Pemkab Wajo agar menaati surat edaran Kemendagri.
“Tentu ini adalah perintah dan harus ditaati oleh semua stake holder, khususnya yang ada di lingkup Kabupaten Wajo,” tegasnya.
Apalagi, kata Amshar situasi jelang Pilkada sangatlah sensitif jika disandingkan dengan bantuan-bantuan sosial.
“Momen Pilkada harus kita jaga bersama. Jangan sampai hanya karena bantuan sosial masyarakat kita bercerai-berai. Tentu pemerintah Kabupaten jeli dan terus mengawasi utamanya pengendalian penyaluran bantuan guna menghindari penyalahgunaan ataupun segala bentuk pelanggaran,” tandasnya.